M. Nasir (Menteri Ristek Dikti) |
Tahun lalu, tepatnya dipertengahan 2015, aturan baru telah dikeluarkan bahwasanya kuliah S1 itu maksimum dapat ditempuh selama 7 tahun. Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang hanya memberikan waktu tempuh 5 tahun saja.
Batas waktu belajar 5 tahun ini ternyata membuat mahasiswa banyak terbebani, mereka merasa berat semisal 5 tahun belum lulus dan terkena drop out (DO). Langkah ini, ternyata membuat pemerintah dinas pendidikan tinggi mengevaluasi tentang maksimal waktu tempuh untuk pendidikan S1.
“Sehari setelah bertemu pimpinan BEM beberapa universitas, Presiden Jokowi menghubungi Menristek-Dikti. Jadi sebenarnya sudah selesai,” Teten Masduki di Bina Graha, Kamis (21/5/2015).
Pada akhirnya, Permendikbud No 49/2014 dievaluasi, untuk kemudian menjadi aturan baru yaitu masa tempuh maksimal jenjang sarjana (S1) adalah 7 tahun. Untuk mencapai tujuh tahun masa pendidikan untuk jenjang pendidikan S1, harus ditambah jumlah satuan kredit semester (SKS). Pendidikan di bangku kuliah menggunakan sistem SKS atau kontrak. Jadi jika memang pendidikan S1, menempuh pendidikan hingga 7 tahun tentunya harus menambah jumlah SKS.*
"Menristek-Dikti juga akan mengubah peraturan menteri terkait uang kuliah tunggal, agar dapat langsung diterapkan. Memang Presiden langsung merespons apa yang menjadi tuntutan mahasiswa,” ujarnya.
0 Response to "Masa Pendidikan Sarjana (S1) Kini Jadi 7 Tahun"
Posting Komentar