Apa Saja Syarat Untuk Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ?

syarat membuat surat keterangan catatan kepolisian (skck)
Syarat pembuatan SKCK secara umum
STUDIMETRI.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang dimiliki oleh kepolisian tentang catatan - catatan kriminilitas seseorang. SKCK dapat diminta melalui permohonan pembuatan SKCK ke Kantor Polisi terdekat. (Polsek maupun Polres)

SKCK ini biasanya digunakan untuk pendaftaran mahasiswa sekolah kedinasan, pendaftaran CPNS, atau seseorang yang hendak melamar ke sebuah perusahaan negeri ataupun swasta. Fungsi SKCK sendiri tidak lain adalah untuk memberikan keterangan kepada instansi terkait catatan perlakuan baik dan buruk seseorang selama kehidupannya.

Lalu, apa saja syarat yang perlu kita penuhi untuk meminta SKCK di kepolisian ?
  1. Rekomendasi dari kantor desa / kelurahan setempat dimana Anda tinggal.
  2. Foto Copy Kartu Sidik Jari (Opsional)
  3. Foto Copy KTP (Tanda Pengenal)
  4. Foto Copy Akte Kelahiran
  5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  6. Foto Identitas diri ukuruan 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
Tambahan : biasanya dikantor polisi, Anda akan ditanya apa membawa stopmap ? Nah, untuk berjaga - jaga bawalah dari rumah sekitar 3 - 5 buah  stopmap.

Cukup mudah bukan? Cara untuk membuat SKCK ini. Jadi Anda tidak perlu risau tentang tata cara pembuatannya, tinggal tunggu, terima jadi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa Saja Syarat Untuk Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ?"

Posting Komentar